assalamualaikum wr.wb.
kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang mencakup kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di suatu proyek maupun instansi.
B.latar belakang
agar lebih memahami akan kesehatan dan keselamatan kerja.
C.pembahasan
- dasar hukum penerapan k3 ditempat kerja
1.Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3.Adanya bahaya kerja di tempat itu.
2.Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan sedikitnya 100 tenaga kerja dan
yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.i
3.Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- tujuan penerapan k3
2.menjamin sumber produksi dapat di gunakan secara baik dan efisien.
3.meningkatkan kesejahteraan nasional
- insiden k3
- kerugian kecelakan kerja
1.biaya langsung,merupakan biaya yang telah di perhitungkan jika terjadi kecelakaan kerja.
contoh;biaya pengobatan dan asuransi.
2.biaya tidak langsung,merupakan biaya yang tidak diperhitungkan jika terjadi kecelakaan kerja.
contoh;kerusakan bangunan,kerusakan alat alat kerja dan lain lain.
- pencegahan insiden k3
2.pembinaan dan pengawasan
3.sistem menejemen
D.kesimpulan
setelah mempelajari tentang k3,diharapkan bisa menerapkannya kelak
E.refrensi
E-book portal BLC.

0 comments:
Post a Comment